Perhitungan Pajak Orang Pribadi Warga Negara Asing Bagi daerah yang memiliki beberapa kawasan industri tentu tidak asing lagi terhadap tenaga kerja Orang Pribadi Warga Negara Asing, namun seperti apakah kewajiban perpajakan atas tenaga kerja asing (ekspatriat) tersebut? Hal inilah yang coba penulis angkat dalam tulisan yang berjudul “Pajak Atas Orang Pribadi Warga Negara Asing”. Adapun uraian ini adalah perspektif penulis atas aturan perpajakan semata, kiranya dapat memberi informasi perpajakan yang bermanfaat. Subjek Pajak Mengacu pada pasal 2 ayat (1) huruf a butir 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan penjelasannya yang menjadi subjek pajak adalah Orang Pribadi. Orang Pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia. Sebagaimana dijelaskan juga bahwa subjek pajak dibedakan menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). a. Orang Pribadi sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri Adalah or
Berkas Kampus
Arsip perjalanan selama pembelajaran di kampus.