Langsung ke konten utama

Postingan

Perhitungan Pajak Orang Pribadi Warga Negara Asing

Perhitungan Pajak Orang Pribadi Warga Negara Asing Bagi daerah yang memiliki beberapa kawasan industri tentu tidak asing lagi terhadap tenaga kerja Orang Pribadi Warga Negara Asing, namun seperti apakah kewajiban perpajakan atas tenaga kerja asing (ekspatriat) tersebut? Hal inilah yang coba penulis angkat dalam tulisan yang berjudul “Pajak Atas Orang Pribadi Warga Negara Asing”. Adapun uraian ini adalah perspektif penulis atas aturan perpajakan semata, kiranya dapat memberi informasi perpajakan yang bermanfaat. Subjek Pajak Mengacu pada pasal 2 ayat (1) huruf a butir 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan penjelasannya yang menjadi subjek pajak adalah Orang Pribadi. Orang Pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia. Sebagaimana dijelaskan juga bahwa subjek pajak dibedakan menjadi  Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). a.  Orang Pribadi sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri Adalah or

Material Requirement Planning (MRP)

Pengertian Material Requirement Planning (MRP) Menurut Rangkuti (2007), MRP ( Material Requirement Planning ) adalah suatu system perencanaan dan penjadwalan kebutuhan materialuntuk produksi yang memerlukan beberapa tahapan proses /fase atau dengan kata lain adalah suatu rencana produksi untuk sejumlah produk jadi yang diterjemahkanke bahan mentah atau komponen yang dibutuhkan dengan menggunakan waktu tenggang sehingga dapat ditentukan kapan dan berapa banyak yang dipesan untuk masing-masing komponen suatu produk yang akan dibuat. Yamit (1999), menyebutkan bahwa MRP merupakan system yang dirancang secara khusus untuk situasi permintaan bergelombang, yang secara tipikal karena permintaan tersebut dependen. Tujuan dan Filosofi MRP System MRP digunakan untuk mengendalikan tingkat persediaan dengan prioritas utamanya pada persediaan item-item dan merencanakan kapasitas system produksi. Dalam MRP terdapat tiga prinsip yaitu : Dalam penentuan persediaan dengan prinsip p